![](/images/baner-produk-layanan/baner-rekomendasi-pendidikan-ok.jpg)
Layanan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan
Persyarataan :
1. Permohonan Izin Terdaftar
- Fotocopy KTP Pemilik
- Fotocopy Akta Notaris
- Fotocopy NPWP Lembaga
2. Lembar Verifikasi dari Pengawas Pembina
Prosedur :
1. Satuan Pendidikan mengisi Buku Tamu
2. Satuan Pendidikan Menyerahkan Berkas
3. Petugas Layanan Menyerahkan Berkas ke Kepala Seksi untuk Diverifikasi dan Diparaf
4. Petugas Layanan Menyerahkan Berkas ke Kepala Bidang untuk Dilegalisasi
5. Petugas Layanan Menyerahkan Dokumen Kurikulum yang Sudah Dilegalisasi ke Satuan Pendidikan
Jangka Waktu :
60 Menit
Biaya Pelayanan :
Gratis
Produk Layanan :
Dokumen Kurikulum yang sudah Dilegalisasi
Pengelolaan Pengaduan :
Tersedia Kotak Saran