![](/images/baner-pengesahan-kurikulum.jpeg)
Layanan Pengesahan Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Persyarataan :
A. Satuan Pendidikan Negeri :
1. Dokumen Kurikulum
2. Lembar Verifikasi dari Pengawas Pembina
Prosedur :
1. Satuan Pendidikan Mengisi Buku Tamu
2. Satuan Pendidikan Menyerahkan Berkas
3. Petugas Layanan Menyerahkan Berkas ke Kepala Seksi untuk Diverifikasi dan Diparaf
4. Petugas Layanan Menyerahkan Berkas ke Kepala Bidan untuk Dilegalisasi
5. Petugas Layanan Menyerahkan Dokumen Kurikulum yang Sudah Dilegalisasi ke Satuan Pendidikan
Jangka Waktu :
60 Menit
Biaya Pelayanan :
Gratis
Produk Layanan :
Dokumen Kurikulum yang Sudah Dilegalisasi
Pengelolaan Pengaduan :
Tersedia Kotak Saran