https://akuntansi.upr.ac.id/-/sangat-gacor/
Layanan Izin Penelitian

Layanan Izin Penelitian

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MUARA ENIM

Persyarataan :

- Membawa Surat Pengantar dari Fakultas
- Membawa Surat Pengantar Kesbangpol Kabupaten / Kota Tempat Untuk Melakukan Penelitian

Prosedur :

1. Pemohon Data ke Meja Pelayanan
2. Diterima oleh Petugas Pelayanan
3. Diteliti dan Diproses
4. Surat Pengatar naik Kasubbag Umum dan Sekretaris untuk Diparaf
5. Naik ke Meja Kepala Dinas untuk Tanda Tangan
6. Surat Diserahkan Kepada Pemohon

Jangka Waktu :

15 - 30 Menit

Biaya Pelayanan :

Gratis

Produk Layanan :

Surat Pengantar Izin Penelitian

Pengelolaan Pengaduan :

Tersedia Kotak Saran