![](/images/baner-produk-layanan/baner-izin-penelitian-ok.jpg)
Layanan Izin Penelitian
Persyarataan :
- Membawa Surat Pengantar dari Fakultas
- Membawa Surat Pengantar Kesbangpol Kabupaten / Kota Tempat Untuk Melakukan Penelitian
Prosedur :
1. Pemohon Data ke Meja Pelayanan
2. Diterima oleh Petugas Pelayanan
3. Diteliti dan Diproses
4. Surat Pengatar naik Kasubbag Umum dan Sekretaris untuk Diparaf
5. Naik ke Meja Kepala Dinas untuk Tanda Tangan
6. Surat Diserahkan Kepada Pemohon
Jangka Waktu :
15 - 30 Menit
Biaya Pelayanan :
Gratis
Produk Layanan :
Surat Pengantar Izin Penelitian
Pengelolaan Pengaduan :
Tersedia Kotak Saran