![](/images/baner-produk-layanan/baner-perpanjangan-operasional-ok.jpg)
Layanan Perpanjangan Izin Operasional Sekolah SD, SMP Negeri dan Swasta
Persyarataan :
1. Pengatar Kepala Sekolah
2. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional
3. Foto Copy SK Pendirian Sekolah
4. Foto Copy Kepala Sekolah
5. Foto Copy Sertifikat Akreditasi Sekolah
6. Foto Copy Sertifikat NPSN Sekolah
7. Foto Copy Surat Tanah Sekolah
8. Foto Copy NPWP Sekolah
9. Profil dan Denah Sekolah
10. Foto Papan Merk dan Denah Sekolah
Prosedur :
1. Pemohon dari Sekolah Asal Mengisi Buku Tamu
2. Pemohon dari Sekolah Menyerahkan Berkas Perpanjangan Izin Operasional Sekolah
3. Petugas Layanan Menceklist Kelengkapan Berkas dan Mencatat di Buku Inventaris
4. Petugas Layanan Menyerahkan Berkas ke Kepala Seksi untuk Diverifikasi
5. Kepala Seksi Memerintahkan ke Staf / Petugas Pelayanan untuk Mengetik Surat Perpanjangan Izin Operasional Sekolah
6. Staf/Petugas Layanan Menyerahkan Surat Perpanjangan Izin Operasional untuk Diparaf Kasi dan Kabid yang Selanjutnya di Ajukan Kepada Kepala Dinas untuk di Tandan Tangani
7. Petugas Layanan Menyerahkan SK Perpanjangan Izin Operasional ke pada Pihak Sekolah
Jangka Waktu :
1 - 2 Hari Kerja
Biaya Pelayanan :
Gratis
Produk Layanan :
Dokumen Permohonan Perpanjangan Izin Operasional Sekolah
Pengelolaan Pengaduan :
Tersedia Kotak Saran